Struktur Organisasi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
BPD merupakan lembaga representatif di tingkat desa yang memiliki struktur organisasi minimal sebagai berikut (sesuai Permendagri No. 110 Tahun 2016):
-
Pimpinan BPD
-
Ketua
-
Wakil Ketua
-
Sekretaris
-
-
Dua Bidang Kerja
-
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan
-
Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
-
-
Staf Administrasi
-
Tenaga Staf Administrasi (mendukung administrasi BPD)
-
Fungsi Umum BPD
BPD menjalankan sejumlah fungsi strategis dalam pemerintahan desa, meliputi:
-
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa dengan Kepala Desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui berbagai forum.
-
Mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
-
Menyelenggarakan musyawarah desa, termasuk perencanaan pembangunan dan Pilkades.
-
Memberikan penyuluhan dan mendukung pemberdayaan warga desa.
-
Bekerja sama dengan lembaga desa lainnya serta pihak eksternal untuk sinergi pembangunan.