You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Meliau Hilir
Desa Meliau Hilir

Kec. Meliau, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat

Selamat Datang di Pemerintah Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau -- selengkapnya...

Badan Permusyawaratan Desa

Super Admin 01 Januari 2022 Dibaca 173 Kali

Struktur Organisasi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

BPD merupakan lembaga represen­tatif di tingkat desa yang memiliki struktur organisasi minimal sebagai berikut (sesuai Permendagri No. 110 Tahun 2016):

  • Pimpinan BPD

    • Ketua

    • Wakil Ketua

    • Sekretaris

  • Dua Bidang Kerja

    • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

    • Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

  • Staf Administrasi

    • Tenaga Staf Administrasi (mendukung administrasi BPD)


Fungsi Umum BPD

BPD menjalankan sejumlah fungsi strategis dalam pemerintahan desa, meliputi:

  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa dengan Kepala Desa.

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui berbagai forum.

  • Mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

  • Menyelenggarakan musyawarah desa, termasuk perencanaan pembangunan dan Pilkades.

  • Memberikan penyuluhan dan mendukung pemberdayaan warga desa.

  • Bekerja sama dengan lembaga desa lainnya serta pihak eksternal untuk sinergi pembangunan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2023 Pelaksanaan

APBD 2023 Pendapatan

APBD 2023 Pembelanjaan