Struktur PPID Desa Meliau Hilir
-
PPID Inti
-
Jabatan: Kepala Desa Meliau Hilir
-
Tugas: Penanggung jawab utama penyelenggaraan layanan informasi publik desa.
-
-
PPID Pembantu
-
Jabatan: Sekretaris Desa atau Kepala Urusan (Kaur)
-
Tugas: Membantu PPID Inti dalam pengelolaan dan pelayanan informasi sesuai bidangnya.
-
-
Petugas Informasi
-
Jabatan: Staf atau perangkat desa yang ditunjuk
-
Tugas: Menangani teknis permohonan informasi, pengarsipan, dan pendokumentasian data.
-
Gambaran Tugas dan Fungsi
| Posisi | Tugas Utama |
|---|---|
| PPID Inti | Koordinasi, pengambilan keputusan, pengawasan layanan informasi |
| PPID Pembantu | Menyediakan data dan dokumen, melayani permohonan informasi |
| Petugas Informasi | Pelayanan teknis, pencatatan permohonan dan distribusi informasi |