Tata Cara Permohonan Keberatan Informasi Publik
PPID Desa Meliau Hilir
-
Pengajuan Keberatan
Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID Desa Meliau Hilir jika informasi yang diminta tidak diberikan, diberikan sebagian, atau terlambat. -
Penerimaan Keberatan
PPID menerima surat keberatan, mencatatnya, dan memberikan tanda terima kepada pemohon. -
Pembahasan dan Mediasi
PPID mengkaji keberatan dan berusaha menyelesaikan secara internal melalui mediasi dengan pemohon dalam jangka waktu maksimal 7 hari kerja. -
Keputusan PPID
Setelah mediasi, PPID mengambil keputusan atas keberatan tersebut, apakah informasi akan diberikan atau tidak, dan memberitahukan hasil keputusan kepada pemohon secara tertulis. -
Upaya Lanjutan
Jika pemohon tidak puas dengan keputusan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten sesuai ketentuan perundang-undangan.