Profil Singkat PPID Desa Meliau Hilir
1. Dasar Pembentukan dan Peran
-
PPID Desa Meliau Hilir dibentuk sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
-
Tugas utamanya adalah menyediakan dan melayani permohonan informasi publik desa secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
2. Struktur Organisasi PPID
-
PPID Inti: Bisa dijabat oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
-
PPID Pembantu: Kepala Urusan (Kaur) atau Kasi, misalnya Kaur Umum, Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, sesuai bidangnya.
-
Petugas Informasi: Pegawai atau staf desa yang menangani teknis penyediaan dan dokumentasi informasi.
3. Layanan Informasi yang Disediakan
Meski belum tersedia di situs resmi, umumnya mencakup:
-
Informasi Berkala: Seperti APBDes, RPJMDes, RKPDes, profil desa.
-
Informasi Setiap Saat: SOP, struktur pemerintahan, hasil Musdes, produk hukum desa.
-
Informasi Serta Merta: Darurat bencana, pengumuman mendesak, perubahan penting kebijakan.
4. Media Pelayanan Informasi
PPID Desa Meliau Hilir diharapkan menggunakan berbagai kanal, seperti:
-
Portal desa (jika tersedia),
-
Papan pengumuman desa,
-
Formulir layanan informasi di kantor desa,
-
Kotak pengaduan atau WA grup warga untuk akses cepat dan responsif.
Rangkuman Profil PPID Desa Meliau Hilir
| Aspek | Deskripsi Singkat |
|---|---|
| Landasan Hukum | UU No. 14/2008 & Perki No. 1/2018 |
| Fungsi | Layanan informasi publik yang terbuka, transparan, tepat waktu |
| Struktur Usulan | Kepala Desa (Inti), Sekretaris/Kasi (Pembantu), Petugas Informasi |
| Media Informasi | Website desa, papan pengumuman, formulir pelayanan, WA grup |