Tata Cara Permohonan Informasi Publik PPID Desa Meliau Hilir
-
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara langsung ke kantor Desa Meliau Hilir, melalui formulir permohonan informasi atau media komunikasi yang tersedia (telepon, WhatsApp, email). -
Penerimaan Permohonan
Petugas PPID mencatat permohonan informasi yang masuk dan memberikan tanda terima atau bukti pengajuan kepada pemohon. -
Verifikasi dan Penyelesaian
PPID Inti dan Pembantu memverifikasi ketersediaan informasi yang diminta dan memproses penyediaan informasi sesuai ketentuan. -
Penyampaian Informasi
Informasi yang diminta disampaikan kepada pemohon melalui media yang disepakati (langsung, cetak, email, atau digital). -
Pencatatan dan Pelaporan
Semua permohonan dan penyampaian informasi dicatat dalam buku atau sistem pendataan PPID untuk pelaporan dan evaluasi layanan.