“Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip koperasi,”
Meliau Hilir | Sanggau | KALBAR | Agenda kegiatan serah terima Akta Notaris dan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Meliau telah dilaksanakan, pada kamis (10/07/2025).
kegiatan ini menandai langkah penting dalam penguatan kelembagaan dan legalitas Koperasi Desa Merah Putih. Dan Kegiatan Penandatanganan Serah Terima Akta Notaris dan SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Meliau Hilir pada Tahun 2025 dihadiri oleh Camat Meliau, Perwakilan Disprindakop Kabupaten Sanggau, Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Danramil Meliau, Kapolsek Meliau, Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Meliau, Pengurus Koperasi di Setiap Desa di Kecamatan Meliau.
Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip koperasi. Dengan pengesahan badan hukum ini, koperasi dapat lebih fokus pada pengembangan usaha dan peningkatan layanan kepada anggota.
Pemerintah setempat menyambut baik pengesahan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih dan berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan koperasi di wilayah tersebut. Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja koperasi dalam menjalankan aktivitasnya.
Dengan pengesahan badan hukum ini, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi contoh bagi koperasi lain di wilayah tersebut dan menjadi penggerak ekonomi desa yang lebih kuat. Semoga koperasi ini dapat terus berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.